Cara Cek Denda Tilang Online
Cara Cek Denda Tilang Online Etle
Setiap pelanggaran lalu lintas direkam oleh kamera portabel di dalam kendaraan Polantas yang bergerak (ETLE Mobile Onboard) di titik-titik penting yang tidak terjangkau oleh kamera statis ETLE.
Ponsel ETLE, di sisi lain, mencatat pelanggaran pada perangkat pintar yang terintegrasi dengan data ELTE negara. Serta mobile app ETLE yang berisi informasi dan persetujuan penegakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara nasional.
Pengemudi dapat mengecek tiket elektroniknya secara online untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena sistem elektronik online/ETLE. Cara mengecek status e-tiket/ETLE Anda secara online:
- Masukkan nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK.
- Setelah menyelesaikan semua entri, pilih "Konfirmasi data".
- Jika tidak ada pelanggaran, pernyataan "Tidak ada data tersedia" ditampilkan.
- Jika terjadi pelanggaran maka akan ditampilkan catatan waktu, tempat, situasi pelanggaran, dan jenis kendaraan.
Apa sanksi untuk pelanggaran tilang online?
Sanksi bagi pelanggar tilang online diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan dikenai Pasal 287. Di sisi lain, kendaraan besar dan kelebihan muatan atau ODOL dikenakan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya berupa hukuman penjara hingga penjara. Denda dua bulan atau denda tidak melebihi Rp500.000.
2. Cara membayar denda Tilang secara online
Seperti diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara membayar denda tiket online. BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda secara online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggarannya setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama 8 hari. Batas waktu pembayaran denda tiket online adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Setelah konfirmasi, Anda akan menerima email konfirmasi serta email mengenai tanggal dan tempat sidang.
Orang yang didenda kemudian akan menerima SMS dengan kode BRIVA untuk menyelesaikan denda. Cara membayar tiket online:
3. Untuk membayar denda tilang online di loket BRI:
Dapatkan nomor antrian transaksi kasir dan isi slip setoran. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket dan jumlah penalti tiket di kolom "Nomor Rekening" pada slip pembayaran. Menyerahkan slip pembayaran ke teller BRI. Pegawai Bank BRI melakukan validasi transaksi. Harap simpan slip pembayaran yang masih berlaku sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip margin diserahkan ke kantor kejaksaan sebagai ganti barang bukti yang disita.
4. Untuk membayar denda tilang online menggunakan ATM BRI:
Masukkan kartu debit dan PIN BRI Anda. Pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA dari menu.
Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda. Di halaman konfirmasi, verifikasi bahwa detail pembayaran Anda sudah benar. B. Nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi. Salinan struk ATM disimpan sebagai bukti pembayaran yang sah. Kuitansi ATM asli diserahkan ke kejaksaan untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
5. Cara membayar denda tilang online dengan BRI Mobile Banking:
- Masuk ke aplikasi seluler BRI.
- Pilih Menu BRI Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda.
- Masukkan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayar.
- Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda yang tercatat, transaksi akan ditolak.
- Masukkan kode PIN Anda.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Sampaikan SMS notifikasi tersebut kepada kejaksaan sebagai ganti barang bukti yang disita.
6. Untuk membayar tilang online Anda menggunakan BRI Internet Banking:
- Login ke alamat Internet Banking BRI Anda (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
- Menu pembayaran invoice > Pembayaran > Pilih BRIVA
- Pada kolom Kode Pembayaran, masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda.
- Di halaman konfirmasi, verifikasi bahwa detail pembayaran Anda sudah benar.
- Nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.
- Masukkan kata sandi dan mToken Anda.
- Cetak/simpan struk BRIVA Anda sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan bukti pembayaran kepada kejaksaan sebagai ganti barang bukti yang disita.
- Pilih Menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Gesek kartu debit BRI Anda. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda.
- Masukkan kode PIN Anda.
- Di halaman konfirmasi, verifikasi bahwa detail pembayaran Anda sudah benar.
- Nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran.
- Salin dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan bukti pembayaran kepada kejaksaan sebagai ganti barang bukti yang disita.
- Masukkan kartu debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer Uang > Ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan nomor perutean BRI Anda (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran tiket Anda
- Masukkan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayar.
- Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah deposit, transaksi akan ditolak.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan transaksi Anda
- Simpan struk transaksi Anda sebagai bukti pembayaran
Cek Denda Tilang Online di Pengadilan lewat e Tilang Info
- Buka pn-jakartajakarta.go.id.
- Cari menu informasi tiket dan klik di atasnya.
- Halaman tersebut nantinya akan dialihkan ke halaman informasi e-tiket.
- Ikuti petunjuk pada halaman informasi tiket.
- Buka www.pn-jakartautara.go.id
- Cari menu Informasi Tiket dan klik di atasnya.
- Halaman tersebut nantinya akan dialihkan ke halaman informasi e-tiket
- Ikuti petunjuk dan masukkan nomor pendaftaran tiket dan pilih "Cari".
- Buka informasi tiket PNJB dari link pn-jakartabarat.go.id
- Cari menu Informasi Tiket PNJB
- Harap isi bidang pencarian kasus tiket.
- Kemudian pilih Cari.
- Informasi yang diperlukan ditampilkan.
- Akses kasus data terkini tiket bulanan melalui link www.kejari-jaktim.go.id/media_tilang0.php
- Demi kenyamanan Anda, masukkan nama atau nomor registrasi Anda untuk melihat tiket ngebut Anda dan tanggal Anda mencabut kartu SIM atau STNK Anda.
- Akses informasi tiket Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui link https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- Masukkan nama atau nomor pendaftaran tiket Anda dan pilih Temukan informasi tiket. - Setelah itu, informasi penalti tiket akan ditampilkan.
- Akses informasi tiket Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dari link https://kejari--jaktim.go.id/media_tilang2.php
- Masukkan nama atau nomor tiket dan pilih Cari. - Juga menampilkan informasi tentang penalti tiket.
- Buka website www.pn-jakartaselatan.go.id
- Temukan dan klik menu 'Ticket fine check'. - Isi kolom informasi sesuai kebutuhan.
- Daftar pelanggaran lalu lintas umum dapat dilihat di www.pn-bandung.go.id/hal-tilang.html.
- Cara mencari denda bandung menggunakan telegram.
- Cari akun @pnbandung_bot di Telegram.
- Masukkan nomor tiket untuk perintah/tiket dan klik tombol Kirim. Contoh: /tiket 12345
- Telegram bot akan segera menampilkan informasi lengkap tentang jumlah denda yang harus Anda bayar


Komentar
Posting Komentar