Cara Cek Daftar Pinjol Ilegal
Cara Cek Daftar Pinjol Ilegal
Saat drama kencan lawas hits dan kamu butuh uang, waspadai tawaran pulsa yang tiba-tiba masuk melalui nomor WhatsApp atau SMS. Jangan senang, apalagi bereaksi. Waspadai pinjaman ilegal yang mencoba menjebak pelanggan.
Waspada, tapi jangan panik jika Anda menerima tawaran seperti itu. Ada cara mudah untuk menentukan apakah suatu pinjaman aman. Langkah mudahnya adalah segera cek ke OJK apakah pinjaman tersebut aman dan terdaftar di OJK.
Contoh Penawaran Pinjaman Ilegal
Penawaran pinjaman ilegal biasanya dilakukan melalui SMS. Menurut peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech lending atau peminjam tidak diperbolehkan melakukan penawaran langsung kepada konsumen melalui jalur langsung tanpa persetujuan konsumen.
Oleh karena itu, Anda harus menyadari bahwa penawaran pinjaman online yang dilakukan melalui WA atau SMS adalah pinjaman online ilegal. Penawaran melalui SMS atau WA biasanya menyertakan umpan tertentu. Harga, kenyamanan dan proses cepat.
Selain itu, mereka biasanya meminta Anda untuk mengakses aplikasi yang mereka sediakan.Mereka meminta informasi pribadi Anda, yang berbahaya.Biasanya, jika Anda tidak memberikan data apa pun, Anda tidak dapat membuka dan menggunakan aplikasi tersebut. Bahkan jika akses ke data pribadi adalah ilegal. Belum lagi penagihan. Banyak orang melihat pinjaman ilegal ini sebagai riba, cara pengumpulan yang tidak manusiawi.
Cara Cek Pinjaman legal Atau ilegal Di OJK
Agar masyarakat tidak terganggu dengan pinjaman yang tidak aman, OJK telah memperkenalkan layanan verifikasi pinjaman fintech pintar yang memberikan pinjaman terlepas dari apakah itu legal atau tidak. Ada beberapa cara untuk melakukan ini.
1. Verifikasi oleh WhatsApp OJK
Cara termudah dan tercepat adalah menyimpan nomor WA resmi OJK Anda yaitu 081 157 157 157. Selanjutnya, Anda perlu mengirimkan nama pinjaman untuk ditinjau ke WA. Misalnya, "dompet flash". Tunggu beberapa detik. Anda akan menerima tanggapan segera mengenai status pendaftaran Anda.
2. Melalui situs OJK
Jika Anda ingin mendaftarkan alias sekaligus, bukan satu per satu, lebih efektif untuk memeriksa situs ini. Anda bisa langsung klik link ini. Kemudian pilih jangka waktu data kredit Fintech yang tercatat selama jangka waktu tersebut.
3. Hubungi Kontak 157 OJK
ika Anda terlanjur bermasalah dengan pinjaman ilegal, sebaiknya langsung hubungi kontak resmi OJK di 157. Jadi Anda dapat menghubungi 157 dan mengajukan keluhan sambil memeriksa status pinjaman Anda. Layanan ini tersedia mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
4. Melalui surat OJK
Anda dapat menyampaikan laporan pinjaman ilegal terbaru dari email resmi OJK. Hal ini dapat diverifikasi dengan mengirimkan email ke Konsumen@ojk.go.id. Atau hubungi kami di jagainvestasi@ojk.go.id.
Tips Menghindari Pinjaman Ilegal
Cara termudah untuk menghindari kusutnya pinjaman ilegal adalah dengan sangat berhati-hati saat memilih pinjaman. Pertama, Anda perlu mengecek ke layanan resmi OJK apakah pinjaman online tersebut aman dan terdaftar
Oleh karena itu, Anda juga harus mengetahui syarat dan aturan pinjaman yang transparan. Tidak ada penarikan uang tersembunyi, apalagi pengumpulan informasi pribadi Anda secara ilegal.
Mereka sering menjebak orang karena tertarik pada umpannya. Mulai dari pemberian hadiah hingga proses yang sangat mudah. Saat mengajukan pinjaman online, kami sarankan untuk menghubungi penyedia tertentu seperti LinkAja. Aplikasi ini memfasilitasi berbagai metode pembayaran untuk kebutuhan sehari-hari Anda dan bahkan memungkinkan Anda untuk mengajukan pinjaman.
Bagaimana Melaporkan Pinjaman ilegal
Jika Anda sudah terjebak dan terancam distribusi data dari rentenir ilegal, jangan khawatir. Anda dapat melaporkan kasus tersebut kepada otoritas yang bertanggung jawab.
Mengutip informasi dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga lembaga yang melaporkan kasus pinjaman online ilegal:
- POLISI:
Website https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
- OJK :
Saluran bantuan: 157
WA: 08115715715
Email: konsumen@ojk.go.id
- Kementerian Komunikasi dan Informatika:
situs Dudukonten.id
Email: dukoutkonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Orang yang bingung saat mencari uang, terlilit hutang, atau memiliki kebutuhan mendesak lainnya sering menjadi pihak yang diincar. Jangan menyetujui pinjaman dengan lantang. Pertama, Anda harus memeriksa daftar pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, Anda harus terlebih dahulu memahami risiko yang mungkin Anda hadapi.
Ciri-Ciri Pinjol legal
- Peminjaman wajib harus didaftarkan/dikuasakan di OJK.
- Pinjaman legal tidak pernah ditawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pinjaman dipilih sebelumnya untuk pinjaman wajib.
- Pinjaman legal memiliki bunga atau biaya pinjaman yang transparan.
- Peminjam yang tidak membayar setelah jangka waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) oleh pusat data FinTech, mencegah peminjam meminjam dana dari platform FinTech lainnya.
- Pinjaman legal membutuhkan layanan pengaduan.
- Identifikasi dengan jelas alamat manajer dan kantor.
- Peminjam resmi hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi ke perangkat peminjam.
- Penagih utang yang sah harus memiliki laporan rekening yang dikeluarkan oleh AFPI.
Ciri-ciri Pinjol ilegal
- Pinjaman ilegal sama sekali tidak terdaftar/berizin di OJK.
- Pinjaman ilegal biasanya menggunakan SMS/Whatsapp untuk melakukan penawaran.
- Pembiayaan pinjaman ilegal sangat mudah.
- Biaya dan Denda Bunga atau Pinjaman yang Tidak Ditentukan.
- Ancaman teroris, intimidasi dan pelecehan terhadap peminjam yang bangkrut.
- Kami tidak menerima komplain pinjaman penipuan.
- Identitas pengelola tidak diketahui dan alamat kantor tidak jelas.
- Pinjaman ilegal tidak aman karena memerlukan akses ke semua informasi pribadi di perangkat peminjam.
- Pihak penagih pinjaman ilegal tidak memiliki surat keterangan pembayaran yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).






Komentar
Posting Komentar